Senin, 12 Januari 2009

Legalitas Home Industri berdasarkan Peraturan Pemerintah

Pemerintah sangat mendukung dengan adanya masyarakat yang berswadaya dengan landasan Home Industri, namun Sebelum Kita memulai Home Industri hendaknya kita harus mengetahui secara global Peraturan Perundang-Undangan tentang Home Industri yang akan kita jalankan.

Mengapa demikian?

Karena seperti contoh berikut ini : Seseorang yang akan melakukan usaha dengan Home Industri Cosmetic harus mempunyai sertifikat CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK (CPKB) pada Pabrik/Tempat produksi tersebut, mengapa ? Karena berdasarkan perundang-undangan pembuatan Produksi Cosmetic ada beberapa Hal yang harus diperhatikan seperti Bahan Baku Aktif Farma (Hydokortison,Clindamycin,Vit E, Vit C Dll) dan Bahan Baku Cosmetik (AHA, Kojic Acid, Glicolic Acid) yang tidak diperkenankan untuk di jual bebas dengan Home Industri yang tidak mempunyai legalitas badan hukum (PT/CV) . Dan Bahan Baku Cosmetic Farma harus di Pimpin Oleh Seorang Manager Produksi yang berprofesi APOTEKER.

Pertanyaanya bagaimana dengan Home Industri sekarang yang masih ada ? Menurut saya mereka semua mengetahui bahwa mereka menyalahi prosedur tetapi karena usaha mereka sudah berjalan, sehingga mereka akan “kucing-kucingan” dengan aparat Kepolisian dan POM. Tetapi seiring dengan masyarakat Indonesia yang Cerdas sekarang ini maka Konsumenpun akan memilih yang TERDAFTAR dan BERIZIN LENGKAP.

Oleh sebab itu berkonsultasilah dahulu secara Lengkap dan detail dengan para Pengajar/Tutor anda yang memberikan masukan dan carilah Informasi sebanyak mungkin untuk Kelegalitasan Secara Sah Usaha Anda di dalam Menjalankannya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar